Untuk memberi kemudahan bagi dokter gigi yang akan membuat
Sertifikat Kompetensi, Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) telah
melakukan revisi terhadap Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi
Dokter Gigi. Revisi ini telah mendapat persetujuan Pengurus Besar
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) melalui SK Nomor
SKEP/271/PBDGI/II/2018.
Beberapa kemudahan dalam pedoman baru ini antara lain pengurusan
bisa dilakukan semi online oleh dokter gigi, selain itu syarat perolehan
SKP dipermudah.
Dalam pedoman baru komposisi perolehan SKP tetap yaitu minimal 12
SKP untuk kegiatan teori, minimal 9 SKP untuk kegiatan praktek, serta
maksimal 9 SKP untuk kegiatan penunjang, dengan total minimal 30 SKP.
Akan tetapi varian sumber SKP menjadi lebih banyak, untuk kegiatan teori
diperkenankan yang berasal dari kegiatan jarak jauh. Untuk kegiatan
praktek yang dulu hanya hands-on atau bakti sosial dengan tindakan
sekarang diperluas meliputi peserta Nusantara Sehat, dokter DTPT,
internship, operasi militer, log tindakan DTPT, serta praktek dengan
SIP.
Selain melalui jalut pengumpulan SKP dalam pedoman revisi ini juga
dimungkinkan pembaharuan Sertifikat Kompetensi melalui jalur Uji
Kompetensi. Nahkah lengkap pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi bagi
Dokter Gigi dapat dilihat di
http://www.kdgi.or.id/uploads/link/file_url/7/Pedoman_Pengajuan_Serkom_Revisi_2018.pd